Hukum Memakai Parfum Beralkohol

Bolehkah Dalam Islam menggunakan Parfum Yang Mengandung Alkohol

Hukum Memakai Parfum Beralkohol

Hukum Memakai Parfum Beralkohol

Banyak dari kita mungkin belum paham hukum memakai parfum beralkohol. Kita mengira bahwa alkohol yang terdapat dalam parfum adalah khomr dan najis.
 
Semua yang najis sudah tentu haram tetapi setiap yang haram belum tentu najis.
 
Contoh : Hukum laki-laki menggunakan perhiasan emas adalah haram,tetapi bagaimana jika laki-laki menyentuh emas atau perhiasan emas,apakah najis? tentu saja tidak


Khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Sesuai sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,


كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ


“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”


Yang jadi illah (sebab) pengharaman khomr adalah karena memabukkan. 


Berikut penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsamin adalah :
 

“Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).”
 
Sebab pengharaman khomr yaitu karena memabukkan. Oleh karena itu, tidak tepat bahwa khomr itu diharamkan karena alkohol yang terkandung di dalamnya. Walaupun diakui bahwa yang jadi patokan dalam menilai keras atau tidaknya minuman keras adalah karena alkohol di dalamnya. Namun ingat, alkohol bukan satu-satunya zat yang dapat menimbulkan efek memabukkan, masih ada zat lainnya dalam minuman keras yang juga sifatnya sama-sama toksik (beracun). Dan sekali lagi dikatakan bahwa Al Qur’an dan Al Hadits sama sekali tidak pernah mengharamkan alkohol, namun yang dilarang adalah khomr yaitu segala sesuatu yang memabukkan.
 
Sangat penting kita ketahui bahwa alkohol (etanol) yang berfungsi sebagai solvent (pelarut) dalam parfum bukanlah khomr. Artinyanya, yang menjadi solvent (pelarut) ini bukanlah wiski, vodka, rhum atau minuman keras. Tidak ada pabrik atau produsen parfum beralkohol yang menyatakan begitu.

Akan tetapi yang digunakan sebagai solvent adalah etanol murni atau etanol yang bercampur dengan air. Dan etanol yang digunakan ini bukanlah khomr. Dari pengamatan di sini keliru jika parfum beralkohol mesti diharamkan, karena campuran parfumnya saja bukan khomr. Pernyataan di atas bukan berdasar dari logika kita semata, namun LP POM MUI  pun menyatakan seperti itu. 


Berikut ini cuplikan LP POM MUI :
 

Alkohol yang dimaksud dalam parfum adalah etanol . Menurut fatwa MUI, etanol yang merupakan senyawa murni-bukan berasal dari industri minuman beralkohol (khamr)- sifatnya tidak najis. Hal ini berbeda dengan khamr yang bersifat najis. Oleh karena itu, etanol tersebut boleh dijual sebagai pelarut parfum, yang notabene memang dipakai di luar (tidak dimasukkan ke dalam tubuh).” (REPUBLIKA - Jumat, 30 September 2005). 

Perhatikan baik-baik kalimat tersebut.

 
Misalkan kita mengangap bahwa khomr adalah najis sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Tetap dikatakan bahwa parfum beralkohol hukum asalnya adalah halal karena campurannya saja bukan khomr, lantas mengapa dianggap haram.


Perhatikan ilustrasi berikut :
 

Air kadang bisa bercampur dengan zat lainnya. Kadang air dicampur dengan minuman yang halal. Kadang air dicampur dengan minuman yang haram (semacam dalam miras). Akan teteapi bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Iya Jawabannya, halal. Karena kita kembalikan ke hukum asal segala sesuatu adalah halal. Dasarnya adalah firman Allah,


هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ


“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)


قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ


“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" (QS. Al A’rof: 32)


Air ini bisa menjadi haram jika ia sudah berupa campuran, namun yang ditinjau adalah campurannya dan bukan lagi airnya. Misalnya air yang terdapat dalam minuman keras. Pada saat ini, air sudah bercampur dan menjadi satu dengan minuman keras. Dan minuman keras haram, termasuk pula air di dalamnya.
 
Begitupun untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum bercampur dengan zat yang lain. Jawabannya, sama dengan air di atas. Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia berdiri sendiri.
 

Akan tetapi masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan minuman keras. Begitu pula jika etanol bercampur dengan zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada saat ini, campurannya dihukumi haram karena sifatnya memabukkan, termasuk pula etanol di dalamnya.
 

Lalu bagaimana jika etanol bercampur dengan air saja. Apakah haram?. Jawabnya, kembali ke hukum asal yaitu halal. Pada saat ini pula etanol bukan lagi memabukkan. Namun asal etanol memang toksik (beracun) dan tidak bisa dikonsumsi. 

Poin yang dapat kita simpulkan:
 
  • Hukum asal etanol jika berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
  • Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti minuman keras.
  • Etanol ketika berada dalam minuman keras, yang dihukumi adalah campuran minuman kerasnya dan bukan etanolnya lagi.
Jika melihat etanol (alkohol) dalam parfum, dapat dikatakan yang jadi solvent (pelarut) dalam parfum tersebut adalah etanol, Karena campuran dalam parfum di sini bukanlah khomr, namun etanol.
 
Jika Kita Menganggap Campuran Parfum adalah Khomr Ini pernyataan yang kurang tepat sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Namun anggaplah kita meyakini bahwa parfum yang  mengandung alkohol memakai campuran khomr, kita kembali pada pembahasan apakah khomr itu najis ataukah tidak. Sebagaimana yang telah diutarakan bahwa khomr itu haram namun tidak najis.


Berikut ini penjelasannya:
 

1. Tidak ada dalil tegas yang menyatakan khomr itu najis.
2. Terdapat dalil yang menyatakan khomr itu suci.

Sebagaimana hal ini dapat kita lihat pada hadits dari Anas bin Malik tentang kisah pertama kali pengharaman khomr. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru dengan berkata, “Ketahuilah, khomr telah diharamkan.” Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ketika bejana-bejana khomr pun dihancurkan dan penuhlah jalan-jalan kota Madinah dengan khomr. Padahal ketika itu orang-orang pasti ingin melewati jalan tersebut. Jika khomr najis, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyuruh membersihkannya sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintakan untuk membersihkan kencing orang Badui di masjid. Jika khomr najis tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan orang-orang membuangnya di jalan begitu saja.


3. Hukum asal segala sesuatu adalah suci.

Jika sudah jelas zat khomr itu suci dan tidak najis, maka tidak menjadi masalah dengan parfum beralkohol.

Jadi kesimpulanya Alkohol Sebagai Solvent (Pelarut) pada Parfum Bukanlah Khomr, dan boleh digunakan untuk pelarut parfum, 

Mudah-mudahan penjelasan ini dapat menjelaskan Hukum memakai parfum beralkohol
LihatTutupKomentar